img
img

UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH BANK ATAS PENYITAAN TERHADAP JAMINAN ASSET MILIK DEBITOR DALAM PERKARA PIDANA, PERDATA, DAN KEPAILITAN

Focussed Group Discussion ("FGD") pada Senin, 29 Juli 2024

Pada hari Senin, 29 Juli 2024, tim Kantor Gani Djemat & Partners (GDP) yang diwakili oleh Ibu Darneliwita, Bapak Aditya S., Ibu Camelia, dan Bapak Andrias H. bertindak sebagai pembicara dalam Focused Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. di Plaza Mandiri. FGD dengan tema "Upaya yang Dapat Dilakukan oleh Bank atas Penyitaan Terhadap Jaminan Aset Milik Debitur dalam Perkara Pidana, Perdata, dan Kepailitan" ini menghadirkan materi terkait regulasi hukum yang mengatur penyitaan jaminan serta membahas kasus-kasus penyitaan jaminan yang dihadapi dalam operasional perbankan.

Klik link untuk mengunduh materi FGD:
https://bit.ly/PPTFGDUpayaBankAtasPenyitaanAsetMilikDebitor